IDXChannel – Demi mengatasi tingginya harga minyak goreng dalam negeri, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 28 April lalu. Larangan ekspor tersebut turut berdampak terhadap industri sawit nasional.
Sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, larangan ekspor berlaku hingga harga minyak goreng dapat turun menjadi Rp14.000 sesuai dengan target pemerintah.
“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku bagi semua produsen penghasil produk minyak goreng sawit,” kata Airlangga dalam pernyataannya pada kanal Youtube Sekretariat Presiden (Setpres), Rabu (27/4/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, harga minyak goreng memang mengalami penurunan. Berdasarkan paparan Jokowi dalam kanal Youtube Setpres, Jumat (20/5/2022), terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.
Harga rata-rata minyak goreng curah sebelum adanya larangan ekspor mencapai Rp19.800. Sementara setelah kebijakan tersebut diterapkan, harga rata-rata nasional mengalami penurunan sebesar Rp2.600 menjadi Rp17.200.
Meski berhasil menurunkan harga minyak goreng, kebijakan larangan ekspor CPO berpotensi mengganggu pendapatan negara. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa CPO berkontribusi pada pendapatan negara di sektor ekspor setara Rp43 triliun dalam sebulan.
“Kalau 12% dari total ekspor non migasnya hilang, maka akan berdampak signifikan terhadap stabilitas nilai tukar dan akan mengakibatkan lebih tingginya inflasi dari sisi impor,” ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (28/4/2022).