Menurutnya, Perppu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan public dalam menghadapi kondisi terkini. Penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
"Pada saat pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi ekonomi pada kuartal keempat 2022, berbagai lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu akibat konflik Rusia Ukraina yang sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan berakhir, bahkan sudah melibatkan pihak ketiga yaitu AS, Eropa dan Inggris termasuk ekonomi Indonesia," terang Ibrahim.
"Situasi yang demikian akan berdampak langsung pada ketidakpastian global utamanya untuk mengevaluasi peluang investasi, sehingga Perppu Cipta Kerja itu menjadi langkah mitigasi dampak global," tandas Ibrahim.
(FAY)