Seluruh saham Seri B yang diterbitkan dalam pelaksanaan private placement tersebut akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemberi pinjaman. Singkatnya, dalam aksi korporasi ini, DEWA akan melakukan konversi utang kepada kreditur menjadi saham perseroan.
Kedua pemberi pinjaman DEWA yang dimaksud adalah PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) yang memiliki hak tagih (utang usaha) sejumlah Rp783,84 miliar dan PT Andhesti Tungkas Pratama (ATP) yang jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan nilai sebesar Rp358,92 miliar berdasarkan Laporan Keuangan Interim Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2023.
Pada 11 Oktober 2023, DEWA dan MTN membuat Perjanjian Penyelesaian atas kewajiban Perseroan kepada MTN yang antara lain memuat ketentuan bahwa terhadap sebagian dari utang usaha sebesar Rp554,48 miliar akan diselesaikan melalui konversi seluruh pokok Utang Usaha menjadi saham biasa Seri B Perseroan sebanyak 11.089.615.520 saham dengan harga Rp50 per lembar sahamnya.
Sementara, pada 12 Oktober 2023, perseroan dan ATP membuat Perjanjian Penyelesaian atas kewajiban Perseroan kepada ATP yang antara lain memuat ketentuan bahwa terhadap pokok Fasilitas sebesar Rp358,92 miliar diselesaikan melalui konversi seluruh pokok Fasilitas menjadi saham biasa Seri B Perseroan sebanyak 7.178.500.000 saham dengan harga Rp50 per lembar sahamnya.
Sebelumnya, rencana skema masuknya Grup Salim ke DEWA adalah melalui kedua kreditur tersebut.