IDXChannel - Produsen barang metal, baja dan holo besi, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) urung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sedianya bakal dilakukan pada Rabu (27/7/2022). Hal ini lantaran hingga pada waktu yang dijadwalkan, jumlah pemegang saham yang hadir tidak mencapai kuorum.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, kuorum akan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Atas kondisi tersebut, perusahaan hanya bisa menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan membahas beberapa agenda yang sifatnya dinilai tidak krusial, seperti mengesahkan Laporan Tahunan Tahun Buku 2021. Sedangkan agenda rencana penambahan modal dengan menerbitkan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue terpaksa harus ditunda pada pelaksanaan RUPLSB selanjutnya.
Sedianya, langkah pelaksanaan Right Issue bakal dilakukan untuk menarik investor baru yang diharapkan bisa menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan. Hal ini lantaran PSP HKMU sebelumnya, yaitu PT Hyamn Sukses Abadi (HSA), pada 31 Januari 2022 memilih menjual seluruh kepemilikan sahamnya di HKMU.
Atas langkah tersebut, per Maret 2022 lalu 100 persen saham HKMU yang sebanyak 3,22 miliar saham sepenuhnya dimiliki oleh investor publik. Yang miris, pemilik saham individu terbanyak di HKMU tercatat atas nama Andriani, dengan kepemilikan yang hanya 10.000 saham saja, teramat kecil dibanding total saham HKMU yang beredar di pasar.