Selanjutnya, direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, serta Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, RUPST BSI juga menyetujui penggunaan sebesar 65 persen atau sebesar Rp4,55 triliun dari laba bersih perseroan untuk digunakan sebagai saldo laba ditahan.
(Dhera Arizona)