Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026. Untuk asuransi konvensional, ekuitas minimum Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Dalam risetnya, Stockbit menilai, aturan ini berpotensi mendorong konsolidasi di industri asuransi pada 2026. Dengan demikian, potensi aksi korporasi bakal terjadi pada tahun ini mulai dalam bentuk rights issue, private placement, hingga merger dan akuisisi (M&A).
Saham-saham asuransi small-cap dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar memiliki potensi sekaligus urgensi terbesar untuk melakukan aksi korporasi demi memenuhi ketentuan batas modal minimum.
Sesuai POJK, ketentuan modal minimum ini akan diberlakukan dalam dua tahap, yakni tahap I pada 2026 dan tahap II pada 2028. Untuk tahap kedua, syarat modal minimum lebih tinggi lagi di mana asuransi konvensional harus memiliki modal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi konvensional Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
(Rahmat Fiansyah)