Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengatakan penjualan hasil SDA Indonesia nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan Peraturan ini, peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam Kita,” kata Prabowo.
Prabowo melanjutkan, “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.”
Tujuan utama kebijakan ini, kata Prabowo, adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Arah kebijakan itu diperkuat dengan munculnya slide “Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA” dalam siaran TV Parlemen, yang memperlihatkan skema transisi pengalihan transaksi ekspor dari perusahaan ke BUMN mulai Juni 2026 hingga implementasi penuh pada September 2026.