Berdasarkan aturan saat ini, Indonesia memberlakukan pungutan antara USD55 hingga USD240 per metrik ton untuk ekspor minyak sawit mentah, tergantung pada harga global minyak sawit, yang dikenakan di atas pajak ekspor terpisah.
Ada 17 kategori pungutan, dengan tarif terendah berlaku ketika harga minyak sawit di bawah USD680 per ton, dan tarif tertinggi ketika harga di atas USD1.430 per ton.
Tarif pungutan baru akan memiliki kategori harga yang lebih sederhana, kata Dida, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Indonesia mengumpulkan pungutan dari pengiriman produk minyak sawit untuk mendanai program seperti skema peremajaan petani kecil dan mandat pencampuran biodiesel.
Ekspor minyak sawit Indonesia pada paruh pertama tahun ini mencapai 15,07 juta metrik ton, turun 7,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menurut data dari kelompok produsen minyak sawit terbesar di RI, GAPKI. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.