IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) buka suara terkait penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menyatakan menghormati keputusan regulator pasar modal tersebut menyusul tertundanya pembayaran bunga obligasi jatuh tempo senilai Rp60,8 miliar, seraya menyiapkan agenda restrukturisasi dan penyehatan fundamental korporasi.
Otoritas bursa mengambil tindakan suspensi setelah emiten konstruksi pelat merah tersebut belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 seri B dan C yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.
Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk Siswanto menegaskan bahwa perseroan memahami langkah penegakan aturan tersebut sebagai bagian dari mekanisme perlindungan pasar modal.
"Perseroan memahami bahwa penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia merupakan bagian dari mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pasar modal karena adanya kewajiban pembayaran bunga obligasi senilai Rp60,8 miliar yang belum dapat dipenuhi. Kami menghormati keputusan tersebut dan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku," ujar Siswanto dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Siswanto menuturkan bahwa perseroan sebelumnya telah berupaya mengajukan permohonan penyesuaian maupun penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan 19 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026 lalu.
Namun, forum tersebut belum dapat mengambil keputusan resmi lantaran tidak tercapainya kuorum persetujuan dari para pemegang obligasi.
Menindaklanjuti situasi tersebut, perseroan segera berkoordinasi intensif dengan Wali Amanat serta para kreditur pemegang surat utang merujuk pada Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan.
Kata Siswanto, manajemen berupaya mencari titik temu penyelesaian kewajiban utang melalui pelaksanaan RUPO lanjutan yang telah dijadwalkan pada bulan depan. Perseroan juga memastikan keterbukaan informasi atas setiap perkembangan material akan disampaikan secara transparan kepada publik.
"Perseroan akan berkoordinasi dengan Wali Amanat dan para pemegang obligasi untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan melalui RUPO pada 11 September 2026. Kami akan menyampaikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban maupun hal-hal material lainnya kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Siswanto.
Di tengah penyelesaian kewajiban surat utang, ADHI saat ini tengah memasuki fase restrukturisasi strategis demi menjamin kesinambungan usaha perseroan. Pembenahan fundamental difokuskan pada penguatan bisnis inti melalui program divestasi aset, penataan struktur keuangan, efisiensi operasional, dan perbaikan tata kelola terukur.
Strategi penyehatan neraca keuangan ini diarahkan untuk memperkuat daya saing korporasi serta memperbaiki kualitas kinerja operasional jangka panjang.
Siswanto menggarisbawahi bahwa agenda transformasi internal menjadi pijakan mendasar bagi fase pemulihan perusahaan ke depan.
Siswanto mengemukakan soal transformasi penyehatan fundamental melalui penguatan bisnis inti, divestasi, penataan keuangan, dan efisiensi terukur diharapkan memperkuat fondasi perseroan untuk meningkatkan daya saing serta menciptakan pertumbuhan yang sehat berkelanjutan.
"Transformasi ini bukan sekadar penataan kondisi saat ini, melainkan langkah strategis membangun fondasi yang lebih kuat dalam menyongsong fase pemulihan ke depan," kata Siswanto.
Sebelumnya, BEI melakukan penghentian sementara terhadap saham ADHI di seluruh pasar dan berlaku mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (24/8/2026).
"BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di seluruh pasar terhitung sejak sesi pre-opening perdagangan efek pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, Senin (24/8/2026).
BEI mengungkapkan, penyebab suspensi adalah perseroan telah menunda pembayaran bunga obligasi yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2026. (Wahyu Dwi Anggoro)