IDXChannel - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) terancam dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, suspensi saham emiten yang dikuasai terpidana kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, itu telah mencapai 30 bulan per Selasa (28/2/2023).
Menurut regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah emiten bakal delisting apabila telah disuspensi saham selama 24 bulan, ditambah tidak menunjukkan indikasi pemulihan terhadap kondisi finansial, hukum, dan kelangsungan usaha.
Di sisi lain, nasib investor yang memiliki saham tersebut masih tanda tanya. Hingga 31 Januari 2023, komposisi kepemilikan saham publik di emiten perhotelan ini ternyata masih 'nyangkut' sebesar 4,77 miliar saham atau setara 61,99%.