Sebelumnya, perusahaan juga mengumumkan akuisisi atas saham PT Aceh Mineral Abadi yang merupakan pemilik tambang emas dan tembaga di Aceh. Seluruh aksi korporasi itu terkait rencana besar LABA dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle atau EV) di Indonesia.
Aji menyebut, keputusan suspensi atas saham LABA itu berlaku di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I 9 Juli 2025 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Dia mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk bertindak secara matang dalam berinvestasi.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Aji.
(Rahmat Fiansyah)