Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Sebelumnya, saham KICI sudah disuspensi Bursa di Pasar Reguler dan Tunai pada 1 Maret 2024. Radar UMA juga sudah membayangi saham tersebut pada 7 Februari 2024.
(DESI ANGRIANI)