IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan dua saham dari papan pemantauan khusus. Kedua saham tersebut yakni PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Dengan perubahan papan ini, maka saham MEJA dan KONI tidak lagi diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA) alias bisa diperjualbelikan secara normal di pasar reguler.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 19 November 2025," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar melalui pengumuman, Selasa (18/11/2025).
BEI sebelumnya menempatkan saham MEJA dan KONI dalam papan pemantauan khusus karena kriteria 10. Berdasarkan aturan Bursa, saham yang terkena suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan dimasukkan ke dalam papan FCA.
Saham MEJA bergerak volatil sepanjang 2025. Saham tersebut melesat 150 persen ke level Rp128 dalam tiga bulan terakhir, meski sejak awal tahun masih negatif 58 persen. Volatilitas ini terkait rencana akuisisi perseroan oleh Triple B.
Direktur Utama MEJA, Richie Adrian Hartanto menjelaskan, proses akuisisi oleh Triple B saat ini masih berada pada tahap uji tuntas (due diligence). Tahapan ini ditargetkan selesai pada akhir November 2025.
“Proses uji tuntas mencakup aspek legal, keuangan, dan operasional, dan diharapkan seluruhnya dapat diselesaikan pada akhir bulan ini,” ujar Richie lewat keterbukaan informasi, Rabu (12/11/2025).
Dia menguraikan, setelah tahap uji tuntas, proses ini akan dilanjutkan dengan proses negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk membahas temuan, solusi, dan kesepakatan atas pembayaran saham. Tahap ini diperkirakan selesai pada akhir Desember 2025.
Senada, saham KONI juga terus mencatatkan kenaikan harga yang signifikan. Sejak awal tahun, harga sahamnya naik sekitar 100 persen. Tak diketahui alasan material yang memengaruhi pergerakan saham KONI.
Di sisi lain, saham PT City Retail Developments Tbk (NIRO) digeser ke papan FCA mulai 19 November 2025. Alasannya saham tersebut disuspensi selama lebih dari satu hari.
(Rahmat Fiansyah)