"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.
Kepemilikan HGB itu terdiri dari 234 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata dia. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.