"Kami mengambil data dari bursa, (investor) yang (dari) Indonesia itu hanya 10 persen koma sekian lah. Sedangkan mayoritas, atau kalau terkonversi itu sekitar 11 persen, dari total 20 persen (saham publik), itu masih dimiliki (investor) asing," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Selasa (29/8/2023).
RDP tersebut digelar dengan menghadirkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama INCO.
Menjawab keluhan dari Bambang tersebut, Legal Director INCO, Anggun Kara Nataya, yang turut hadir dalam RDP, menegaskan bahwa pihaknya selaku manajemen sama sekali tidak memiliki kendali atas kepemilikan saham publik INCO.
Dengan telah dilepas ke publik melalui mekanisme Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka seluruh proses transaksi saham INCO sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar, dan tidak bisa diintervensi, bahkan oleh manajemen sekali pun.
"Memang kita akui di (kepemilikan saham publik) situ ada (investor) asing, karena kami tidak bisa pegang kendali. (Transaksi) Yang terjadi sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di market," ujar Anggun, dalam RDP tersebut.