Perseroan mengingatkan pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya berpotensi mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimal 60 persen.
Untuk menjamin seluruh saham baru terserap, PTRO bertindak sebagai pembeli siaga utama.
Selain melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan hak yang dialihkan kepadanya, PTRO juga berkomitmen menyerap sisa saham yang tidak diambil pemegang HMETD hingga sebanyak-banyaknya 116,18 juta saham.
Sementara itu, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai pembeli siaga lainnya apabila setelah seluruh proses HMETD masih terdapat sisa saham yang belum terserap.
Perseroan menegaskan pelaksanaan rights issue ini tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali.