IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengantongi puluhan nama perusahaan yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana umum saham. Per 8 Juni 2021, terdapat 21 perusahaan yang termasuk dalam pipeline IPO di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, 21 perusahaan tersebut masuk dalam pipeline pencatatan saham BEI dan saat ini masih menjalani proses evaluasi pencatatan saham.
"Saat ini terdapat 21 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi oleh Bursa," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, BEI telah membocorkan terdapat satu perusahaan e-commerce Indonesia yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan IPO, namun BEI belum bisa menyebutkan nama perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut termasuk ke sektor perusahaan technology.
"Terkait dengan e-commerce dalam pipeline, terdapat e-commerce yang telah menyampaikan dokumen. Untuk nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2," ucap Nyoman.
Nyoman menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan IPO dari perusahaan atau anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Belum ada BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam pipeline," kata dia.
Nyoman menjelaskan, sektor consumer non-cyclicals, energy, dan industrials menjadi sektor dengan calon emiten terbanyak dengan jumlah tiga perusahan. Lalu, sektor technology, basic materials, consumer cyclicals, serta properties & real estate berjumlah dua perusahaan.
Kemudian, sektor financial, healthcare dan transportation & logistics terdiri atas satu perusahaan, serta satu perusahaan masih dalam proses evaluasi BEI.
Dari segi skala aset untuk perusahaan dalam pipeline bila merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, detailnya adalah sebagai berikut:
• 3 Perusahaan aset skala kecil. (aset di bawah Rp50 miliar)
• 8 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 miliar sd Rp250 miliar)
• 10 Perusahaan aset skala besar. (aset di atas Rp250 miliar)
(TYO)