Berikut ini adalah rincian instrumen surat negara pada masing-masing kategori SBN:
- SUN: Obligasi Negara Ritel, Saving Bond Retail
- SBSN: Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan
Seperti yang dibahas di atas, perbedaan antara SUN dan SBSN adalah prinsip pengelolaan yang diterapkan. SUN adalah surat utang berprinsip konvensional, sementara SBSN adalah dikelola secara syariah.
Dari segi underlying asset, SUN tidak memerlukan underlying asset dalam penerbitannya, sementara SBSN memerlukan underlying asset. Misalnya proyek pembangunan jalan tol, jalan raya, atau infrastuktur lainnya.
Dari segi pengelolaan, SUN dikelola secara konvensional dan tidak ada fatwa syariahnya. Sementara SBSN dikelola secara syariah, dinyatakan halal dan tidak mengandung unsur judi, ketidakpastian, dan riba.
Dari segi imbal hasil, SUN memberikan imbal hasil berupa bunga, sementara SBSN memberikan imbal hasil berupa uang sewa setiap bulan.