IDXChannel—SBN, SUN, dan SBSN itu apa? Ketiganya adalah instrumen investasi berupa surat berharga. Sesuai singkatan, SBN (Surat Berharga Negara) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara.
SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jadi, SUN dan SBSN adalah bagian dari Surat Berharga Negara.
Menurut UU No. 24/2002 tentang Surat Utang Negara, SUN merupakan surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia.
SBSN disebut juga Sukuk Negara, yakni surat berharga negara yang diterbitkan sesuai prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan investor terjadap aset SBSN dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Baik SUN dan SBSN adalah terbitan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Keduanya pun memiliki instrumen turunan.