IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk (SMGA) sebagai efek syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/PM.02/2024.
"Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka saham SMGA masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Jakarta, Minggu (28/1/2024).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Sumber Mineral Global Abadi.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.