sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listing Usai Lebaran, Medela (MDLA) Masuk Kelompok Saham Syariah

Market news editor Fiki Ariyanti
28/03/2025 06:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) sebagai efek syariah. 
Listing Usai Lebaran, Medela (MDLA) Masuk Kelompok Saham Syariah (foto mnc media)
Listing Usai Lebaran, Medela (MDLA) Masuk Kelompok Saham Syariah (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) sebagai efek syariah

Penetapan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-11/PM.02/2025.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Medela Potentia.

OJK mengatakan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement