IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) sebagai efek syariah.
Penetapan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-11/PM.02/2025.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Medela Potentia.
OJK mengatakan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.