Pada 18 Mei 2021, BEI melakukan suspensi atas SRIL selama setahun. Karena gagal bayar utang bank jangka pendek, Sritex akhirnya menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di tiga jurisdiksi; Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Akibat PKPU tersebut, Sritex tidak bisa membayar utang kecuali melunasi semuanya.
Namun pada perkembangan terakhir, PKPU yang dihadapi Sritex berakhir ketika perusahaan menerima salinan surat putusan dari Mahkamah Agung yang berisi pencabutan permohonan dan penolakan permohonan kasasi dari kreditor Sritex.
Perusahaan kini telah rampung mengumpulkan kebutuhan administrasi untuk proses pencabutan suspensi SRIL.
Tercatat hingga September 2021, Sritex masih memiliki utang bank jangka pendek sebesar US$601 juta, utang jangka menengah US$25 juta, dan utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun mencapai US$382 juta.
Demikianlah sejarah saham SRIL berikut sepak terjang emiten selama melantai di bursa sejak 2013. (NKK)