“Pembahasan sejauh ini lebih menitikberatkan pada dokumentasi, transparansi, dan perlindungan penerimaan negara, bukan pembatasan volume ekspor,” tulis analis CGSI.
Minyak sawit menjadi salah satu komoditas yang mendapat sorotan utama pemerintah terkait dugaan praktik transfer pricing dan manipulasi harga ekspor.
Pemerintah menilai ada kasus produk sawit Indonesia yang dikirim terlebih dahulu ke negara perantara sebelum diteruskan ke tujuan akhir dengan harga berbeda signifikan, sehingga potensi pendapatan pajak dan devisa tercatat di luar Indonesia.
CGSI memperkirakan implementasi awal kebijakan dilakukan bertahap. Dalam fase awal, transaksi ekspor tetap dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli luar negeri, sementara DSI hanya menangani sisi dokumentasi dan verifikasi.
Pemerintah menargetkan skema baru ini mulai berjalan pada 1 September 2026. Namun, pihak Danantara mengisyaratkan masa transisi bisa diperpanjang hingga Desember 2026, sedangkan sistem transaksi berbasis platform kemungkinan baru efektif pada awal Januari 2027.