Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.2, dalam hal ini forced/paksa delisting dilakukan apabila suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan.
Kondisi ini didahului dengan Ketentuan III.3.1.1 yang mengatur bahwa saham perusahaan bakal dihapus apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Sesuai perhitungan suspensi pertama pada 8 Mei 2023, suspensi WSKT akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025.
Apa Tanggapan WSKT?
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan pihaknya sedang fokus menyelesaikan review terhadap master restructuring agreement (MRA). Perseroan juga tengah menanti persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi.
“Perseroan optimis dapat meneyelesaikan review MRA, persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga suspensi dapat segera dibuka pada triwulan I-2024,” kata Ermy dalam keterangannya, Kamis (23/11).