IDXChannel - Indonesia dan Australia akhirnya sepakat tarif bea masuk menjadi 0 persen, melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA).
“IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen,” tulis keterangan resmi Kemendag RI, pada Senin (6/7/2020).
Terkait dengan pembebasan tarif bea masuk tersebut, produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
“Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” ungkap Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.
Karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0 persen.