“Buyback pada periode perpanjangan kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Mahardika dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/9/2022).
Perseroan pun menegaskan bahwa, perpanjangan kembali buyback ini tidak berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, perpanjangan periode pembelian kembali saham ini merupakan yang kelima kalinya yang dilakukan oleh perseroan. Sebelumnya, buyback dijadwalkan secara bertahap dalam periode tiga bulan sejak 27 September 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021.