OJK diketahui telah mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik yang melakukan buyback saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegangsaham (RUPS).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberi stimulus perekonomian dan mengurangi fluktuasi pasar yang didasari oleh tren penurunan IHSG hingga 18,46% sejak awal tahun hingga surat edaran ini dikeluarkan imbas pandemi virus korona.
Dengan asumsi maksimum penggunaan dana sebesar Rp15 miliar, perseroan memproyeksikan ekuitas perseroan akan menjadi sebesar Rp261,5miliar, apabila menggunakan laporan keuangan kuartal III 2019. (*)