IDXChannel - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) versus Budi Said menemui babak baru.
Budi Said selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan jawaban dan bukti atas materi PKPU yang diajukan. Sidang ketiga ini bertempat di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Sementara pihak ANTM, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menyatakan telah menyampaikan jawaban di depan persidangan
“Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kebutuhan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan untuk mempertahankan posisi hukum Antam,” tulis manajemen ANTM di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/12/2023).
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan secara normal. Manajemen menegaskan posisi keuangan perusahaan masih stabil, tercermin dari laporan keuangan ANTM hingga kuartal III-2023.