IDXChannel - Biaya transaksi jual beli saham penting diketahui. Apabila Anda membeli saham, maka ada fee beli saham tersebut dan begitu juga ketika ingin menjual, akan dikenakan fee jual.
Umumnya, investor harus membayar fee beli saham dan jual saham sebesar 0,15-0,35% dari nilai transaksi tersebut. Biaya tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/1/2024), IDX Channel telah merangkum biaya transaksi jual beli saham, sebagai berikut.
Jenis Biaya Transaksi Jual Beli Saham
1. Komisi Broker
Broker merupakan suatu pihak yang menjadi perantara terjadinya transaksi jual beli saham. Broker memiliki peranan khusus berupa penghubung antara investor dengan sebuah sistem perdagangan elektronik yang ada di Bursa Efek Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan BEI.
Bisa dikatakan bahwa transaksi jual beli tidak bisa dilakukan ketika tidak ada perantara atau bantuan Broker ini. Komisi yang diberikan dapat diartikan sebagai biaya layanan yang telah ditetapkan oleh sekuritas. Biaya ini terjadi pada saat investor mengirimkan permintaan beli dan jual ke BEI. Pastikan anda mempertimbangkan biaya ini sebelum membuat keputusan investasi.