Program Edukasi kepada Masyarakat secara Masif
Melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah, dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas.
Mengoptimalkan Pengawasan Market Conduct
POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Peningkatan Perlindungan Konsumen
Dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK saat ini memegang lima prinsip perlindungan konsumen yakni edukasi yang memadai; keterbukaan dan transparan informasi; perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; perlindungan aset, privasi dan data konsumen; serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Dengan begitu, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen menjadi lebih erat bersama bidang Pengawasan Perbankan, Pasar Modal, maupun Industri Keuangan Non-Bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi.
(FRI)