Untuk memperbaiki tata kelola penggunaan dana otsus, menurut Sri Mulyani harus adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai hal tersebut. Tujuannya, berbagai kelemahan sistem yang terjadi dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki dan masyarakat bisa mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut.
" Tujuannya supaya setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi diantara provinsi serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable," jelasnya.
Dia menambahkan usulan peningkatan anggaran dana otsus yang menjadi 2,25% dari DAU ini maka total dana yang disalurkan pemerintah menjadi Rp 234,6 triliun selama 20 tahun mendatang.
"Estimasi kami selama 20 tahun ke depan apabila APBN, dana otsus lebih Rp 234,6 triliun, dengan asumsi DAU meningkat 3% setiap tahunnya," tandasnya. (RAMA)