Manajemen Sritex menegaskan batas maksimum PKPU adalah 270 hari atau 9 bulan, sedangkan batas maksimal delisting adalah 24 bulan terhitung sejak surat suspensi diterbitkan.
"Perusahaan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-I mengenai Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat memberlakukan delisting dengan kondisi:
Pertama, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.