IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabarkan melakukan penghapusan pencatatan atau delistring di Bursa Efek Indonesia. Pasalnya, perdagangan saham SRIL dihentikan sementara atau suspensi selama enam bulan terakhir.
BEI melakukan suspensi SRIL di seluruh pasar (all-market) sejak sesi I perdagangan Selasa, 18 Mei 2021 yang merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.
Melalui pernyataan resminya, manajemen Sritex memaparkan bahwa perusahaan masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membuat perseroan wajib mengikuti proses berlangsungnya PKPU.
"Saat ini perusahaan sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021. Hal ini membuat perusahaan tidak boleh membayar utang secara terpisah, dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan," kata manajemen Sritex di Sukoharjo, Senin (22/11/2021).
"Hal tersebut memicu suspend atau suspensi terhadap saham SRIL pada tanggal 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya Medium Term Notes (MTN) sebesar USD 25 juta," lanjutnya.