2. Terlilit Utang
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex juga harus menghadapi lilitan utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL mencapai USD1,6 miliar atau setara dengan Rp24,66 triliun (kurs=Rp15.500/USD). Utang-utang tersebut didominasi oleh utang bank jangka pendek dan obligasi yang jatuh tempo.
3. Saham SRIL Dibekukan
Pada Oktober 2022, saham SRIL juga harus dihentikan sementara atau suspend oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Hal ini dilakukan karena perusahaan tekstil ini dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan kuartal pertama pada 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan. OJK pun lantas mengambil tindakan suspensi perdagangan terhadap saham Sritex hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada debitur sehingga debitur meminta perusahaan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan pailit ini pun bisa berdampak pada nasib sekitar 20 ribu karyawan yang tersisa di Sritex group yang terancam kehilangan pekerjaan alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Itulah sejumlah kemungkinan penyebab Sritex bangkrut yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!