Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” tutur Iwan.
Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.