IDXChannel - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan perseroan menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.
“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan dalam keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Manajemen menuturkan, langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.