sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sritex (SRIL) Ajukan PK Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
20/12/2024 13:43 WIB
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sritex (SRIL) Ajukan PK Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya (foto mnc media)
Sritex (SRIL) Ajukan PK Lawan Putusan Pailit, Ini Alasannya (foto mnc media)

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, kata Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

“Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujarnya. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement