sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sritex (SRIL) dan Tiga Anak Usaha Dinyatakan Pailit

Market news editor Rahmat Fiansyah
24/10/2024 07:50 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. (Foto: MNC Media)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan itu berlaku kepada Sritex selaku induk perusahaan dan tiga anak usahanya.

Ketiga anak perusahaan tersebut yakni PT Sinar Pantja Tjaja, PT Bitratex Industries, serta PT Primayudha Mandirijaya. SRIL selaku induk dan tiga anak usahanya dianggap lalai menjalankan kewajiban kepada pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon dalam Rencana Perdamaian (Homologasi) pada 25 Januari 2022.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Moch Ansor dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang dikutip Kamis (24/10/2024).

Putusan ini dikeluarkan atas nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Proses persidangan tergolong singkat mengingat perkara didaftarkan pada 2 September 2024 dan putusan dibacakan pada 21 Oktober 2024 alias kurang dari dua bulan.

Dengan putusan ini, maka putusan sebelumnya soal rencana perdamaian antara Indo Bharat Rayon selaku pemohon dan SRIL dan tiga anak usahanya selaku termohon dinyatakan batal. Hakim juga membebankan biaya perkara seluruhnya kepada termohon.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement