"Mengangkat Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta para termohon," katanya.
Sementara itu, Sritex sebelumnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024. Salah satu mata acara rapat tersebut yakni persetujuan soal penjaminan aset perusahaan kepada kreditur terhadap putusan damai.
Para pemegang saham SRIL menyetujui penjaminan 50 persen aset dan ekuitas perseoran maksimum Rp13,27 triliun. Dalam laporan keuangan 30 Juni 2024, Sritex mengalami defisiensi ekuitas sebesar USD955 juta atau sekitar Rp14,68 triliun sementara asetnya USD649 juta.
(Rahmat Fiansyah)