“Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut berkenaan dengan pembayaran amortisasi tersebut pada kesempatan pertama,” kata KSEI.
Penundaan ini menambah daftar panjang kegagalan pembayaran SRIL terhadap kreditur. Dalam laporan keuangan terbaru, diketahui perusahaan memiliki sederet utang baik utang obligasi, maupun perbankan.
Saat ini perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah terakhir. Sebelumnya, manajemen Sritex mengatakan, proses hukum ini merupakan upaya krusial untuk menyelamatkan Sritex dari likuidasi total yang akan mengancam ribuan pekerja.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam siaran pers Jumat (20/9/2024).