Dengan kegagalan bayar ini, maka pekerjaan rumah Sritex untuk membuka suspensi saham kian bertambah, sejak saham berkode SRIL digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 Mei 2021.
Artinya jika dihitung, suspensi SRIL telah lebih dari tiga tahun lamanya, sebuah kondisi di mana telah memenuhi syarat penghapusan pencatatan alias delisting, sesuai aturan bursa.
Bursa sebelumnya menegaskan suspensi saham SRIL diberlakukan untuk melindungi investor dari risiko yang lebih besar akibat ketidakpastian kelangsungan usaha perusahaan.
(Dhera Arizona)