sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Status Pailit Inkrah, Hak 50 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Dilindungi Kemnaker

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
22/12/2024 12:50 WIB
Perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status Pailit Inkrah, Hak 50 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Dilindungi Kemnaker (Foto: MNC Media)
Status Pailit Inkrah, Hak 50 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Dilindungi Kemnaker (Foto: MNC Media)

Sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.

"Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja," kata Wamenaker.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement