sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut

Market news editor Fiki Ariyanti
18/02/2025 14:29 WIB
Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut (foto mnc media)
Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut (foto mnc media)

Serta membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon PKPU sejumlah Rp2,15 juta.

Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan, keputusan pencabutan status PKPU tersebut akan berdampak positif bagi perseroan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, dapat memberikan dampak positif kepada kegiatan bisnis perseroan," ujarnya. 

Untuk diketahui, saham WSKT masih disuspensi Bursa. BUMN Karya tersebut sudah digembok Bursa sejak 8 Mei 2023. Itu artinya, saham WSKT sudah terpasung selama 21 bulan. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement