sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut

Market news editor Fiki Ariyanti
18/02/2025 14:29 WIB
Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut (foto mnc media)
Status PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut (foto mnc media)

IDXChannel - Pengadilan resmi menetapkan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Putusan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2025 melalui e-court. Di mana menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh kuasa pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicabut," tulis putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termuat di keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/2/2025).

Selanjutnya, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement