Kemudian, lanjut Mahendra, hal penting lainnya yakni melakukan perlindungan terhadap investor dan masyarakat dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan.
"Seluruh UMA termasuk pergerakan harga saham tidak normal pasti dikaji dianalisis dan dipantau ketat, sehingga tidak terjadi pelanggaran," kata dia.
Dia menegaskan, sejak awal Dewan Komisioner OJK periode ketiga ditugaskan pada Juli 2022, seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan dibahas dan diputuskan oleh Dewan Komisioner.
"Melalui proses terintegrasi dan solid dengan tetap menunjung pengawasan," pungkasnya.
(YNA)