Selanjutnya, program PEN sisi penawaran harus diperkuat. Kombinasi antara penempatan dana murah pada perbankan dengan penjaminan kredit UMKM serta penjaminan kredit korporasi padat karya diharapkan menggerakkan kredit.
Penempatan dana pada bank Himbara diharapkan dapat dilakukan leverage hingga 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan, sementara untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dilakukan leverage 2 kali. Dengan demikian, dengan penempatan dana saat ini sebesar Rp30 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Rp11,5 triliun di bank BPD diharapkan dapat di-leverage hingga Rp113 triliun.
Dalam waktu dekat, dapat dilakukan penempatan dana kembali pada bank-bank yang lain. Sementara melalui skema penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi padat karya, diharapkan akan dapat mendukung penyaluran kredit masing-masing Rp65 triliun hingga Desember 2020.
Insentif sektoral juga harus diintensifkan. Insentif perpajakan seperti PPh 22 Impor, PPh 25, PPh Final PP 23, dan Restitusi PPN dipercepat, telah dinikmati oleh 404.554 wajib pajak (WP) dengan nilai manfaat sebesar Rp16,56 triliun. Manfaat paling tinggi dinikmati oleh sektor perdagangan, industri pengolahan dan transportasi dan pergudangan.
Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan kepada dunia usaha berupa keringanan tagihan listrik untuk semua pelanggan industri, bisnis, dan sosial untuk Juli hingga Desember 2020 dengan nilai anggaran Rp3,1 triliun ini diharapkan menambah daya tahan perusahaan.