“OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai dari sekarang, supaya dikemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum, seperti misalnya memberhentikan sementara saham BFIn di Bursa Efek Indonesia,” jelas Pheo.
Dia melanjutkan, OJK dan BEI sudah seharusnya bertindak dengan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan.
Sekadar informasi, Kinerja saham BFIN tercatat merosot seiring kasus sengketa kepemilikan saham ini yang dimulai sejak April 2018. Sejak kasus ini muncul ke permukaan pada pertengahan April saham BFIN mengalami penurunan 35,67% dari Rp855 pada 18 April 2018 ke Rp550 pada penutupan perdagangan Selasa 27 November 2018. (*)