sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Ada Putusan PTUN , Aryaputera Teguharta Minta Saham BFIN Disuspensi

Market news editor Fahmi Abidin
28/11/2018 17:30 WIB
Gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT) atas kepemilikan sebanyak 32,23% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya dikabulkan PTUN
Sudah Ada Putusan PTUN , Aryaputera Teguharta Minta Saham BFIN Disuspensi. (Foto: Ist)
Sudah Ada Putusan PTUN , Aryaputera Teguharta Minta Saham BFIN Disuspensi. (Foto: Ist)

“OJK dan BEI seharusnya sudah bisa melakukan tindakan penanggulangan mulai dari sekarang, supaya dikemudian hari tidak semakin terjadi ketidakpastian hukum, seperti misalnya memberhentikan sementara saham BFIn di Bursa Efek Indonesia,” jelas Pheo.

Dia melanjutkan, OJK dan BEI sudah seharusnya bertindak dengan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan saham yang merupakan asas hukum fundamental dari industri pasar modal yang wajib ditegakkan.

Sekadar informasi, Kinerja saham BFIN tercatat merosot seiring kasus sengketa kepemilikan saham ini yang dimulai sejak April 2018. Sejak kasus ini muncul ke permukaan pada pertengahan April saham BFIN mengalami penurunan 35,67% dari Rp855 pada 18 April 2018 ke Rp550 pada penutupan perdagangan Selasa 27 November 2018. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement