Meski tak menjabat, kata Iyan, Sultan Subang itu masih mempunyai saham di BEBS dengan porsi di bawah 5 persen. Secara umum, dia juga tidak mengetahui perseteruan antara Asep Sabanda dan Mirae Asset, termasuk keterlibatan perseroan, pemegang saham, atau manajemen yang menjadi salah satu dari 40 penggugat Mirae Asset.
"Perseroan dalam hal ini tidak mengetahui mengenai peristiwa tersebut," kata Iyan.
Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio sebelumnya mengatakan, perusahaan mengajukan gugatan atas 45 nasabah, termasuk Asep Sabanda. Gugatan itu diajukan karena puluhan nasabah tersebut wanprestasi alias gagal memenuhi kewajiban.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir," katanya.
Arisandhi menjelaskan, Mirae Asset sebelumnya melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, tidak ada itikad baik dari para nasabah hingga akhirnya anggota bursa tersebut menempuh jalur hukum pada 9 September 2024. Nilai gugatannya Rp7,67 miliar.