Namun, langkah Mirae Asset itu mendapatkan serangan balik di mana 40 dari 45 nasabah yang digugat mengajukan gugatan balik kepada perusahaan dengan nilai Rp8,17 triliun. Dia menilai, gugatan tersebut tak berdasar.
“Terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan,” kata Arisandhi.
(Rahmat Fiansyah)