IDXChannel - PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk (SMGA) dijadwalkan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Selasa (30/1/2024).
Anak usaha PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) itu akan menjadi emiten kesembilan yang tercatat di BEI pada 2024.
SMGA menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan nikel dan batu bara untuk pasar domestik di Indonesia.
Perseroan secara tidak langsung menjalankan usaha pertambangan melalui penyertaannya di entitas anak, yaitu PT Jasatama Mandiri Sukses (JMS) yang bergerak di bidang pertambangan batu gamping.
Dalam aksi korporasi IPO, SMGA menawarkan sebanyak 1,75 miliar saham atau 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga yang ditetapkan, perseroan berpotensi meraup dana segar sebesar Rp183,75 miliar.
Seluruh dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka pengadaan nikel dan batu bara sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan perseroan sebagai pembayaran atas pembelian nikel dan batu bara dari supplier perseroan, guna memenuhi kontrak pengadaan dengan pihak-pihak.
Saham SMGA Masuk Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham SMGA sebagai efek syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/PM.02/2024.
"Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka saham SMGA masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, baru-baru ini.
Janji Bagi Dividen 30 Persen
Perseroan menerapkan kebijakan dividen sebesar 30 persen yang pembayarannya akan dimulai 2025.
Berdasarkan prospektus, SMGA terhitung belum pernah membayarkan dividen kepada pemegang saham.
“Perseroan berencana untuk membagikan dividen tunai sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sebesar 30% dari laba tahun buku 2024,” tulis manajemen.
Sementara itu, sang induk SGER cukup rutin membayarkan dividen. Pencairan terakhir terjadi pada 22 September 2023 sebesar Rp28 per saham.
Kebijakan dividen SMGA mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menimbang sejumlah indikator finansial.
Pembagian dividen diharuskan tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
“Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan,” terang manajemen.
(FAY)